<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d14610711\x26blogName\x3d.::+DANKOS+::.\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dSILVER\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://menyehnyeh.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://menyehnyeh.blogspot.com/\x26vt\x3d7906361710283673239', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

.:: DANKOS ::.

Tuesday, October 10, 2006

Bid’ah Hasanah & Bid’ah Dhalalah

Sering sekali kita mendengar ucapan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua macam, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Sebelum kita mengetahui tentang duduk permasalahan seputar pembagian bid’ah kepada dua bagian ini, maka merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengetahui dan mempelajari hadits-hadits Nabi shollallahu’alaihiwasallam yang berkaitan dengan bid’ah, dan kemudian menjadikannya sebagai standar kebenaran dalam permasalahan ini. Dinatara hadits-hadits tersebut ialah dua hadits berikut:

Hadits pertama:

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة

“Dari sahabat Jabir bin Abdillah rodiallahu’anhu bahwasannya Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda: “Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah kitab Allah (Al Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Nabi Muhammad shollallahu’alaihiwasallam, dan sejelek-jelek urusan ialah urusan yang diada-adakan, dan setiap bid’ah ialah sesat.” [Riwayat Muslim, 2/592, hadits no: 867]

Hadits kedua:

عن العرباض بن سارية رضي الله عنه قال: صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم ذات يوم ثم أقبل علينا فوعظنا موعظة بليغة ذرفت منها العيون ووجلت منها القلوب، فقال قائل: يا رسول الله كأن هذه موعظة مودع، فماذا تعهد إلينا؟ فقال: أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبدا حبشيا؛ فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء المهديين الراشدين، تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

“Dari sahabat ‘Irbadh bin As Sariyyah rodiallahu’anhu ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam shalat berjamaah bersama kami, kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu beliau memberi kami nasehat dengan nasehat yang sangat mengesan, sehingga air mata berlinang, dan hati tergetar. Kemudian ada seorang sahabat yang berkata: Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat seorang yang hendak berpisah, maka apakah yang akan engkau wasiatkan (pesankan) kepada kami? Beliau menjawab: Aku berpesan kepada kalian agar senantiasa bertaqwa kepada Allah, dan senantiasa setia mendengar dan taat ( pada pemimpin/penguasa , walaupun ia adalah seorang budak ethiopia, karena barang siapa yang berumur panjang setelah aku wafat, niscaya ia akan menemui banyak perselisihan. Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar rasyidin yang telah mendapat petunjuk lagi bijak. Berpegang eratlah kalian dengannya, dan gigitlah dengan geraham kalian. Jauhilah oleh kalian urusan-urusan yang diada-adakan, karena setiap urusan yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat.” [Riwayat Ahmad 4/126, Abu Dawud, 4/200, hadits no: 4607, At Tirmizy 5/44, hadits no: 2676, Ibnu Majah 1/15, hadits no:42, Al Hakim 1/37, hadits no: 4, dll]

Pada kedua hadits ini dan juga hadits-hadits lain yang serupa, ada dalil nyata dan jelas nan tegas bahwa setiap urusan yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat.

Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam dalam hadits ini bersabda: (كل بدعة ضلالة) setiap bid’ah ialah sesat, dalam ilmu ushul fiqih, metode ungkapan ini dikategorikan ke dalam metode-metode yang menunjukkan akan keumuman, bahkan sebagian ulama’ menyatakan bahwa metode ini adalah metode paling kuat guna menunjukkan akan keumuman, dan tidak ada kata lain yang lebih kuat dalam menunjukkan akan keumuman dibanding kata ini (كل). [Baca Al Mustasyfa oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghozali 3/220, dan Irsyadul Fuhul oleh Muhammad Ali As Syaukani 1/430-432]

Dengan demikian dari kedua hadits ini, kita mendapatkan keyakinan bahwa setiap yang dinamakan bid’ah adalah sesat, demikianlah yang ditegaskan dan disabdakan oleh Nabi Muhammad shollallahu’alaihiwasallam. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun di kemudian hari untuk mengatakan, bahwa ada bid’ah yang hasanah atau baik. Keumuman hadits ini didukung oleh sabda Nabi shollallahu’alaihiwasallam dalam hadits lain:

عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda: “Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, niscaya akan ditolak.” [Riwayat Bukhori 2/959, hadits no:2550, dan Muslim 3/1343, hadits no: 1718]

Sebagai seorang muslim yang bernar-benar beriman bahwa Nabi Muhammad shollallahu’alaihiwasallam adalah utusan Allah, dia akan senantiasa bersikap sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan:

وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن يكون لهم الخيرة من أمرهم ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضلالا مبينا الأحزاب 36.

“Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin dan tidak pula bagi seorang mukminah bila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, untuk mengambil pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah ia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata”. (Al Ahzab 36)

Ibnu Katsir berkata:”Ayat ini bersifat umum, sehingga mencakup segala urusan, yaitu bila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu urusan dengan suatu keputusan, maka tidak dibenarkan bagi siapapun untuk menyelisihinya atau memutuskan atau berpendapat atau berkata lain”. [Tafsir Al Qur’an Al Azhim, oleh Ibnu Katsir 3/490]

Layak dan beradabkah setelah Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda bahwa setiap bid’ah ialah sesat, kemudian kita, atau yang lain walaupun itu Imam Syafi’i mengatakan, bahwa ada bid’ah yang hasanah?

Terlebih-lebih orang semacam Imam Syafi’i, yang telah berkata:

من استحسن فقد شرع

“Barang siapa yang menganggap baik sesuatu, berarti ia telah membuat syari’at.” [Lihat Al Risalah oleh Imam As Syafi’i, 25, dan Al Mustasyfa oleh Al Ghozali 2/467]

Masuk akalkah orang yang berkata demikian, mengatakan dan menyelisihi Nabi shollallahu’alaihiwasallam dalam mendefinisikan bid’ah?

Bila demikian keadaannya, lalu bagaimana klarifikasi ucapan beliau?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita cermati kembali perkataan Imam As Syafi’i:

البدعة بدعتان: محمودة ومذمومة فما وافق السنة فهو محمود وما خالفها فهو مذموم.

“Bid’ah itu ada dua macam: yaitu yang mahmudah (terpuji) dan madzmumah (tercela). Maka setiap bid’ah yang selaras dengan As Sunnah, maka itu adalah bid’ah yang terpuji, dan yang tidak selaras dengan As Sunnah, maka itu adalah bid’ah yang tercela. [Lihat Hilyatul Auliya’ oleh Abu Nu’aim 9/113, dan Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani 13/253]

Bila kita cermati dan pahami dengan seksama, maka akan jelas bagi kita bahwa yang dimaksud oleh Imam Syafi’i dari kata “Bid’ah” ialah bid’ah secara etimologi (bahasa) yang berarti at thariqoh (jalan/metode) bukan secara terminologi (istilah dalam syari’at). Ini didukung dengan penjelasan beliau sendiri, tatkala beliau menegaskan bahwa yang dimaksud dengan bid’ah mahmudah ialah bid’ah yang selaras dengan As Sunnah. Sehingga mustahil dalam istilah syari’at Islam sesuatu yang selaras dengan As Sunnah disebut bid’ah, karena definisi bid’ah ialah sesuatu yang diada-adakan dan tidak ada dasarnya/ tidak diizinkan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, tidak juga secara langsung atau isyarat.

Bapak Kyai (silahkan lihat kategori Zikir Berjama’ah, artikel dengan judul “Pandangan Tajam Terhadap Zikir Berjama’ah” pada website ini -ed) sendiri pada halaman: 31 telah menyimpulkan: “Ringkasnya, segala sesuatu yang terjadi dalam agama yang belum pernah ada di zaman Nabi shollallahu’alaihiwasallam, dan tidak pula di zaman para sahabatnya, yang tidak bersumber dari syara’, baik dengan dalil yang tegas maupun dengan isyarat, dari Al Qur’an dan Sunnah Rasulllah shollallahu’alaihiwasallam, maka hal itu menurut syari’at dinamakan dengan bid’ah”.

Sedangkan ucapan As Syafi’i: “Bid’ah yang tidak selaras dengan As Sunnah, maka itu adalah bid’ah madzmumah”, maka yang dimaksud dari kata bid’ah pada penggalan perkataan beliau ini ialah bid’ah secara istilah dalam syari’at, karena demikianlah kenyataannya, setiap bid’ah pasti tidak memiliki dasar dan landasan dalam syari’at, sehingga karena sebab ini, bid’ah itu dicela.

Dengan demikian sesuatu yang selaras dengan As Sunnah, tidak disebut bid’ah dalam istilah syari’at, akan tetapi mungkin disebut bid’ah secara bahasa.

Pemahaman seperti ini nyata sekali bila kita merujuk kepada perkataan As Syafi’i yang lain:

المحدثات ضربان: ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه بدعة الضلال وما أحدث من الخير لا يحالف شيئا من ذلك فهذه محدثة غير مذمومة

“Perkara yang diada-adakan itu terbagi menjadi dua macam: (pertama) Perkara yang diada-adakan yang bertentangan dengan Al Qur’an, atau as sunnah, atau kesepakatan ulama’ (ijma’), maka ini adalah bid’ah dholalah (sesat), dan (kedua): kebaikan yang diada-adakan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari dasar-dasar tersebut, maka ini adalah muhdatsah (suatu hal baru/diada-adakan) yang tidak tercela”. [Ibid, dan Jami’ Al Ulum wa Al Hikam, oleh Ibnu Rajab Al Hambali 267]

Tentu menafsirkan perkataan Imam Syafi’i, dengan perkataan beliau sendiri lebih obyektif dan tepat, dari pada mereka-reka sendiri maksud perkataan beliau.

Dan pemahaman ini jugalah yang disimpulkan oleh para ulama’ yang menjabarkan perkataan beliau, diantaranya Ibnu Hajar Al Asqalani, beliau berkata:

والمراد بها –أي المحدثات- ما أحدث وليس له أصل في الشرع، ويسمى في عرف الشرع بدعة. وما كان له أصل يدل عليه الشرع فليس ببدعة، فالبدعة في عرف الشرع مذمومة، بخلاف اللغة، فإن كل شيء أحدث لا على مثال يسمى بدعة، سواء كان محمودا أو مذموما

“Dan yang dimaksud dengannya (Al Muhdatsah/perkara yang diada-adakan) ialah setiap perkara yang diada-adakan dan tidak ada dasarnya dalam syari’at, dan dalam istilah syari’at disebut bid’ah. Dan setiap perkara yang memiliki dasar dalam syari’at, tidak disebut bid’ah. Dengan demikian bid’ah dalam pengertian syariat pasti tercela. Beda halnya dengan pengertian bahasa karena setiap hal yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya disebut bid’ah, baik hal itu terpuji atau tercela”. [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 13/253, dan hendaknya dibaca pula penjelasan Imam Ibnu Rajab Al Hambali dalam kitabnya Jami’ Al Ulum wa Al Hikam, 267]

Pemahaman terhadap perkataan Imam Syafi’i sangat jelas sekali, bagi orang yang hatinya bersih dan terhindar dari noda fanatik golongan atau bid’ah. Dan seandainya yang dimaksud dari kata bid’ah mahmudah ialah pengertian bid’ah secara istilah, bukan secara pengertian bahasa, maka perkataan beliau ini tidak dapat dijadikan dalil untuk menentang sabda Nabi shollallahu’alaihiwasallam yang jelas-jelas memvonis bahwa setiap bid’ah ialah sesat, Terlebih-lebih beliau telah berwasiat kepada setiap orang muslim agar mencampakkan pendapatnya, bila ternyata terbukti bertentangan dengan sabda Nabi shollallahu’alaihiwasallam.

Konfirmasi pemahaman terhadap ucapan Imam Syafi’i ini juga berlaku pada setiap ucapan ulama’ lain yang senada dengan ucapan beliau, seperti ucapan Imam An Nawawi, dan Abd Al Haqq Al Dahlawi dll yang telah dinukil oleh bapak Kyai Dimyathi. [Untuk lebih jelasnya, silahkan baca kitab Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah, oleh DR. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili 1/112-117]

Adapun kisah dan ucapan Umar bin Khatthab rodiallahu’anhu yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Bukhori dll, yaitu:

عن عبد الرحمن بن عبد القاري أنه قال: خرجت مع عمر بن الخطاب رضي الله عنه ليلة في رمضان إلى المسجد فإذا الناس أوزاع متفرقون، يصلي الرجل لنفسه، ويصلي الرجل فيصلي بصلاته الرهط. فقال عمر: إني أرى لو جمعت هؤلاء على قارئ واحد لكان أمثل، ثم عزم فجمعهم على أبي بن كعب، ثم خرجت معه ليلة أخرى، والناس يصلون بصلاة قارئهم فقال عمر: نعمت البدعة هذه، والتي ينامون عنها أفضل من التي يقومون. يريد آخر الليل وكان الناس يقومون أوله

“Dari Abdurrahman bin Abd Al Qari, ia mengisahkan: Pada suatu malam hari di bulan Ramadhon, aku keluar rumah bersama Umar bin Al Khatthab rodiallahu’anhu menuju ke masjid, didapatkan orang-orang sedang shalat tarawih dengan berpencar-pencar. Ada yang sholat sendirian, dan ada yang yang sholat berjamaah dengan beberapa orang. Maka Umar berkata: Saya rasa seandainya saya menyatukan mereka shalat dengan diimami oleh satu orang, niscaya lebih baik. Kemudian ia bertekad dan menyatukan mereka sholat dibelakang Ubai bin Ka’ab. Kemudian di lain malam aku keluar rumah bersamanya, [*] sedangkan orang-orang sedang shalat tarawih bersama imam mereka (yaitu Ubay bin Ka’ab). Maka Umar berkata: “Sebaik-baik bid’ah ialah ini, dan (sholat) yang mereka lakukan setelah tidur terlebih dahulu itu lebih baik dari yang mereka lakukan sekarang” yang beliau maksud ialah sholat di akhir malam, dan kala itu orang-orang lebih memilih untuk sholat pada awal malam. [Riwayat Bukhari 2/707, hadits no: 1906, Malik 1/114, hadits no: 250, Al Baihaqi 2/493]

[*] Ini mengisyaratkan bahwa sahabat Umar bin Al Khattab rodiallahu’anhu tidak ikut shalat pada awal malam berjamaah bersama mereka, akan tetapi beliau lebih memilih untuk shalat pada akhir malam, sebagaimana yang beliau jelaskan bahwa shalat pada akhir malam itu lebih baik, dibanding shalat pada awal malam.

Untuk mendudukkan hukum sholat tarawih secara berjama’ah dan apakah relevan bila disebut sebagai amalan bid’ah secara istilah dalam syari’at, maka perlu diketahui bahwa:

Shalat tarawih, dan menjalankannya dengan berjamaah bukanlah hasil rekayasa Umar bin Al Khatthab rodiallahu’anhu, sehingga dikatakan sebagai suatu amalan bid’ah hasanah, akan tetapi kedua hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam beserta sahabatnya. Marilah kita simak hadits berikut:

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم صلى في المسجد ذات ليلة، فصلى بصلاته ناس، ثم صلى من القابلة فكثر الناس، ثم اجتمعوا من الليلة الثالثة أو الرابعة فلم يخرج إليهم رسول الله صلى الله عليه و سلم ، فلما أصبح قال: (قد رأيت الذي صنعتم، فلم يمنعني من الخروج إليكم إلا أني خشيت أن تفرض عليكم) قال وذلك في رمضان

“Dari sahabat ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha- bahwasannya Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam pada suatu malam menjalankan sholat di masjid, maka ada beberapa orang yang mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam selanjutnya beliau shalat lagi, dan orang-orang yang mengikuti shalat beliau pun bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, dan beliau shollallahu’alaihiwasallam tidak keluar menemui mereka pada pagi harinya beliau bersabda: Sungguh aku telah mengetahui apa yang kalian lakukan (yaitu berkumpul menanti shalat berjamaah) dan tidaklah ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, melainkan karena aku khawatir bila (shalat tarawih) diwajibkan atas kalian.” [*] dan itu terjadi pada bulan Ramadhan. [Riwayat Al Bukhari 1/380, hadits no: 1077, dan Muslim 1/524, hadits no: 761]

[*] Alasan Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam ini membuktikan kepada kita betapa sayangnya beliau kepada umatnya, sampai-sampai beliau khawatir bila beliau terus menerus shalat tarawih dengan berjamaah maka akan diturunkan wahyu yang mewajibkan shalat tarawih. Semoga salawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada beliau, keluarga dan seluruh sahabatnya, amiin.

As Syathibi berkata: “Perhatikanlah hadits ini dengan seksama! Pada hadits ini ada petunjuk bahwa shalat tarawih adalah sunnah, karena berjamaahnya Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersama para sahabat pada beberapa hari merupakan dalil dibenarkannya shalat tarawih berjamaah di masjid. Adapun keengganan beliau setelah hari itu untuk keluar rumah, disebabkan oleh rasa khawatir akan diwajibkannya shalat tarawih, bukan berarti beliau tidak mau lagi untuk berjamaah shalat tarawih selama-lamanya. Hal ini karena masa itu ialah masa diturunkannya wahyu dan syari’at, sehingga sangat dimungkinkan bila banyak orang yang berjamaah shalat tarawih, akan diturunkan wahyu kepada Rasulullah yang mewajibkan shalat tarawih. Dan tatkala alasan ini telah tiada dengan wafatnya Nabi shollallahu’alaihiwasallam, maka permasalahan shalat tarawih berjamaah kembali kepada hukum asal, yaitu telah tetapnya syari’at dibolehkannya shalat tarawih berjama’ah.

Dan Abu Bakar rodiallahu’anhu tidak menjalankan hal ini, karena adanya dua kemungkinan: Mungkin karena beliau berpendapat bahwa shalat pada akhir malam dan membiarkan orang-orang shalat sendiri-sendiri itu lebih utama dibanding menyatukan mereka shalat di belakang seorang imam pada awal malam. Alasan ini diungkapkan oleh At Tharthusi. Atau karena pendeknya masa khilafah beliau rodiallahu’anhu, sehingga tidak sempat memikirkan hal semacam ini, ditambah lagi beliau disibukkan oleh urusan orang-orang yang murtad dari agama Islam, dan urusan lainnya yang jauh lebih penting dibanding shalat tarawih.

Dan tatkala kaum muslimin telah tenang pada zaman khilafah Umar bin Al Khatthab rodiallahu’anhu, dan beliau mendapatkan orang-orang terpencar-pencar di dalam masjid sebagaimana yang dikisahkan dalam riwayat di atas- beliau berkata: Seandainya saya satukan mereka shalat dibelakang seorang imam, niscaya itu lebih baik. Dan tatkala keinginannya ini telah terlaksana, beliau mengingatkan bahwa bila mereka menjalankan shalat tarawih pada akhir malam, itu lebih baik.” [Al I’itishom, oleh As Syathibi, 1/140]

Dengan demikian telah terbukti bahwa yang dimaksud dari kata “bid’ah” dalam ucapan sahabat Umar bin Al Khatthab ialah bid’ah dengan pengertian bahasa, yaitu yang bermaknakan: metode atau jalan, dan bukan bid’ah secara pengertian istilah syari’at. Sehingga ucapan sahabat Umar ini tidak dapat dijadikan dalil guna mengatakan bahwa bid’ah itu ada dua: bid’ah hasanah dan bid’ah madzmumah. Karena amalan shalat tarawih, dan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di masjid, telah dicontohkan oleh Nabi shollallahu’alaihiwasallam.

(Sumber: http://muslim.or.id/?p=568)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home